Menkomdigi

Menkomdigi: Kepercayaan Publik Lebih Penting Dari Kecepatan Algoritma di Pers

Menkomdigi: Kepercayaan Publik Lebih Penting Dari Kecepatan Algoritma di Pers
Menkomdigi: Kepercayaan Publik Lebih Penting Dari Kecepatan Algoritma di Pers

JAKARTA - Di tengah derasnya arus transformasi digital, tantangan pers tidak lagi semata soal kecepatan menyampaikan informasi. 

Perkembangan kecerdasan artifisial (AI), dominasi algoritma platform digital, serta maraknya disinformasi menuntut pers untuk kembali menegaskan perannya sebagai penjaga kepercayaan publik. 

Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi ruang refleksi penting bagi ekosistem media nasional untuk meneguhkan kembali nilai-nilai dasar jurnalistik di era teknologi.

Pesan tersebut mengemuka dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar sebagai rangkaian peringatan HPN 2026 di Serang, Banten. 

Dalam forum ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci menghadapi tantangan era digital, termasuk disinformasi dan dampak penggunaan AI.

Pers, AI, dan Kepentingan Publik sebagai Kompas Utama

Menkomdigi menekankan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam dunia jurnalistik harus tetap berlandaskan kepentingan publik. Menurutnya, teknologi tidak boleh menggeser nilai dasar pers sebagai pilar demokrasi dan penyedia informasi yang dapat dipercaya.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” katanya.

Meutya mengingatkan bahwa derasnya konten digital dan meningkatnya disinformasi berpotensi menggerus kepercayaan publik jika pers terjebak pada kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi semata. Ia menegaskan, kepercayaan publik merupakan aset utama pers yang tidak boleh dikorbankan dalam kondisi apa pun.

Di tengah kompleksitas tantangan tersebut, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. 

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid.

Kebijakan Pemerintah Menjawab Disinformasi dan Disrupsi Teknologi

Untuk merespons tantangan disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan. 

Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan ekosistem informasi nasional tetap sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.

Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, serta keabsahan berita. Dewan Pers telah merilis Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia.

Dalam panduan tersebut, AI diposisikan hanya sebagai alat bantu, sementara jurnalis tetap menjadi pengendali utama untuk menjamin akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab editorial. Prinsip ini diharapkan mampu menjaga kualitas jurnalisme di tengah percepatan teknologi.

Publisher Rights dan Tata Kelola AI Berpusat pada Manusia

Selain panduan etika AI, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Aturan ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi dan penggunaan konten jurnalistik.

Kebijakan tersebut bertujuan mengatasi ketimpangan dalam ekosistem digital sekaligus melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh sistem AI. Menkomdigi menegaskan bahwa tata kelola AI di Indonesia harus mengedepankan pendekatan human-centric.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Meutya.

Pendekatan ini dinilai penting agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan, etika, dan kepentingan demokrasi, tanpa mengebiri kebebasan berekspresi maupun kualitas informasi publik.

PP TUNAS dan UU PDP Perkuat Ruang Digital Aman

Menkomdigi juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi pijakan dalam membangun ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Kebijakan pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

PP TUNAS dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari berbagai risiko daring, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Meutya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media dalam menyampaikan informasi secara edukatif.

Kebijakan kedua adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sembari memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi.

Peran Strategis Media dalam Ekosistem Digital Sehat

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung keberhasilan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, media berperan sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak, dengan bahasa yang mudah dipahami.

Kedua, media berfungsi sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten mengenai keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, media diharapkan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi maupun identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk isu sensitif, serta pembangunan mekanisme kolaborasi cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan menghormati privasi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index