PT Antara Indonesia Broker Asuransi Resmi Beroperasi, Perkuat Kepercayaan Publik OJK

Senin, 09 Februari 2026 | 10:56:33 WIB
PT Antara Indonesia Broker Asuransi Resmi Beroperasi, Perkuat Kepercayaan Publik OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui perubahan nama perusahaan pialang asuransi PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi, langkah yang kini resmi berlaku dan dicatat dalam daftar izin usaha sektor pialang asuransi di Indonesia. Keputusan ini tertera dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-19/PD.02/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang dipublikasikan secara resmi pada 30 Januari 2026 di laman regulator tersebut.

Menurut pernyataan OJK, perubahan nama tersebut mulai efektif sejak tanggal keputusan ditetapkan, sehingga perusahaan kini secara formal menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dengan nama baru yang telah disahkan. Keputusan ini menunjukkan bahwa regulator telah memverifikasi syarat administratif dan perizinan sehingga perubahan identitas perusahaan dipandang memenuhi aturan yang berlaku.

Kewajiban Baru di Tengah Nama Baru

Dengan berlakunya izin usaha pialang asuransi atas nama baru itu, OJK mewajibkan PT Antara Indonesia Broker Asuransi untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan prinsip praktik bisnis yang sehat dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk aspek kepatuhan hukum, transparansi operasional, serta komitmen menjaga integritas dalam layanan yang diberikan.

Pernyataan resmi dari OJK yang disampaikan oleh I Wayan Wijana, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, menegaskan bahwa praktik operasi perusahaan harus selalu mengacu kepada aturan yang berlaku di sektor jasa keuangan Indonesia. Ini penting agar kegiatan pialang asuransi berjalan efektif sekaligus terlindungi dari risiko potensi pelanggaran.

Peran Strategis Pialang dalam Industri Asuransi

Pialang asuransi memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem industri asuransi Indonesia. Secara umum, pialang berfungsi sebagai perantara independen antara klien (individu maupun korporasi) dan perusahaan asuransi, membantu mereka dalam memilih produk yang paling sesuai, negosiasi premi, serta memberikan dukungan pada proses klaim. Perubahan nama ini bukan sekadar pergantian identitas semata, melainkan juga mencerminkan tekad perusahaan dalam memperkuat perannya di industri yang terus berkembang.

Sebagai pihak yang harus selalu memegang prinsip independensi, pialang diharapkan bekerja demi kepentingan tertanggung, bukan pihak tertentu. Dalam konteks ini, komitmen terhadap transparansi informasi, objektivitas rekomendasi produk, dan dukungan klaim yang efektif semakin penting agar kepercayaan klien terhadap layanan pialang dapat terus terjaga.

Profil Perusahaan dan Jaringan Industri

PT Antara Indonesia Broker Asuransi telah tercatat sebagai salah satu anggota resmi Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) — sebuah tanda pengakuan terhadap profesionalismenya dalam industri. Keanggotaan dalam asosiasi ini juga menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap standar etika dan praktik profesional yang diakui secara nasional.

Berbasis di Graha Antara, Jalan Pintu Air V Nomor 43, Pasar Baru, Jakarta Pusat, lokasi strategis ini memberikan kemudahan akses bagi klien yang ingin berkonsultasi langsung atau membutuhkan layanan personal dalam urusan proteksi risiko mereka. Keberadaan jaringan profesional seperti asosiasi dan lokasi strategis ini menjadi bagian dari nilai tambah perusahaan untuk menarik lebih banyak klien di masa depan.

Momentum Penguatan Komitmen Industri

Dalam pandangan regulator dan pelaku industri, perubahan nama ini menjadi momen penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan pemangku kepentingan terhadap PT Antara Indonesia Broker Asuransi. Dengan identitas baru dan izin usaha yang sah, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan industri pialang asuransi yang sehat, mematuhi standar regulasi OJK, sekaligus membangun reputasi baik di mata klien dan mitra bisnis.

Perubahan tersebut terjadi di tengah era di mana industri asuransi Indonesia mencatat pertumbuhan aset yang cukup solid, seperti kinerja premi maupun modal yang terus menunjukkan kondisi yang memadai serta risiko yang terkendali, meskipun tantangan tetap hadir dalam dinamika pasar dan regulasi yang terus berkembang.

Terkini