JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang Februari 2026.
Banyak warga ingin memastikan apakah mereka masih masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Di tengah perubahan sistem pendataan bansos nasional, status desil kini menjadi kunci utama penentuan kelayakan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kini dapat mengecek status bansos secara mandiri melalui ponsel.
Pemerintah membuka akses transparan agar warga dapat mengetahui posisi tingkat kesejahteraan rumah tangganya berdasarkan data resmi negara. Informasi ini menjadi penting karena memengaruhi hak akses terhadap berbagai program bantuan sosial.
Sejak 2026, pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis data penyaluran bansos. Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.
DTSEN mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga yang telah melalui proses pemutakhiran dan verifikasi.
Hasil pendataan tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam kategori desil yang menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai sistem desil menjadi hal penting bagi warga yang ingin memastikan status bansosnya.
Peran Desil dalam Penyaluran Bansos Tahun 2026
Desil bansos adalah sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kategori, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Pengelompokan ini disusun berdasarkan data sosial dan ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN.
Secara umum, desil 1 menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau miskin ekstrem. Desil 2 dan 3 mencakup masyarakat miskin dan hampir miskin. Desil 4 berada pada kategori rentan miskin, sedangkan desil 5 mencerminkan kelompok pas-pasan atau mendekati kelas menengah. Sementara itu, desil 6 hingga 10 mencakup masyarakat menengah hingga mampu.
Sistem desil digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Status desil tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat. Penetapannya bergantung pada hasil pemutakhiran data, verifikasi lapangan, serta mekanisme musyawarah desa atau kelurahan.
Karena itu, meskipun seseorang merasa layak menerima bansos, keputusan akhir tetap bergantung pada data yang tercatat dalam DTSEN. Pemerintah menekankan pentingnya keakuratan data agar tidak terjadi salah sasaran dalam penyaluran bantuan.
Cara Cek Desil Bansos Februari 2026 Lewat HP
Cek desil bansos 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi data diri, meliputi NIK, nomor KK, unggah foto KTP, dan swafoto untuk verifikasi.
Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi.
Buka menu Profil untuk melihat informasi desil bansos.
Gunakan menu Cek Bansos untuk memantau status kepesertaan penerima bansos.
Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah dan nama sesuai e-KTP.
Bagi masyarakat yang terkendala akses internet, pengecekan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan, maupun pendamping sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui status desil, mengecek NIK DTSEN, serta memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos tahun berjalan.
Pengaruh Status Desil terhadap PKH dan BPNT
Kategori desil menjadi indikator utama dalam menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima masyarakat. Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, masyarakat dengan status desil 1 hingga 4 berhak menerima bantuan PKH. Sementara itu, penerima BPNT atau Program Sembako berasal dari kelompok desil 1 hingga 5.
Selain itu, kelompok desil 1 sampai 5 juga berhak mendapatkan PBI-JK BPJS Kesehatan. Pada kondisi tertentu, kelompok ini juga berpotensi menerima bantuan ATENSI sesuai hasil asesmen petugas sosial. Adapun masyarakat dengan desil di atas 5 umumnya tidak masuk dalam prioritas penerima bansos reguler.
Meski demikian, penetapan akhir tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan. Di sejumlah daerah, data desil juga dimanfaatkan sebagai salah satu syarat jalur afirmasi pendidikan, sehingga akurasi data menjadi sangat penting.
Kondisi yang Dapat Menggugurkan Status Penerima Bansos
Meskipun masuk dalam kategori desil tertentu, status penerima bansos tetap dapat gugur apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Beberapa kondisi yang dapat menggugurkan status penerima antara lain alamat tidak ditemukan, data kependudukan belum valid, atau penerima telah meninggal dunia.
Selain itu, masyarakat yang terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN dan BUMD tidak berhak menerima bansos. Status penerima juga dapat gugur apabila dalam satu keluarga inti terdapat anggota dengan status pekerjaan tersebut.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Jika menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Call Center Kemensos 1500-899 atau 171, WhatsApp 0811-1022-210, email [email protected], atau melalui Dinas Sosial setempat.